Close Menu
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • REDAKSI
  • TENTANG
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • INFO IKLAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

BERITA TERBARU

Dapat Teror Mau Dibunuh, Wartawan Lapor Polisi

April 18, 2026

YLPK PERARI Gugat Pemkab Tangerang, Proyek Embung Masuk ke Ranah Hukum

April 18, 2026

Advokat Gugat Polisi di PN. Tangerang, Dugaan Rekayasa Perkara Jadi Sorotan

April 18, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dapat Teror Mau Dibunuh, Wartawan Lapor Polisi
  • YLPK PERARI Gugat Pemkab Tangerang, Proyek Embung Masuk ke Ranah Hukum
  • Advokat Gugat Polisi di PN. Tangerang, Dugaan Rekayasa Perkara Jadi Sorotan
  • YLPK PERARI Gugat PT. BCA Finance, Perusahaan Pembiayaan Masuk Meja Hijau
  • Skandal Laptop Siluman di Pusaran Korupsi Milyaran Rupiah, Wilson Lalengke: Tangkap Ketua BGN!
  • MRC Jadi Tersangka Korupsi PETRAL, Kejagung Perintahkan Tangkap Segera
  • Pegadaian Kantor Wilayah IX Wujudkan Layanan Modern, Aman, dan Mudah Diakses
  • Puji Kapolri, Habiburokhman: Polri di Bawah Pak Sigit Tak Alergi Keterbukaan
Facebook X (Twitter) Instagram
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
DAFTAR
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • JABODETABEK
    • BANTEN
    • TANGERANG
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • ORGANISASI
    • SOSIAL
  • HUKUM
  • OPINI
    • SOSOK
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OPINI
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
Home » Penipu “Penggandaan Uang” Beraksi Kembali, Korban Tertipu Setengah Milyar Lebih di Jaksel
HUKUM

Penipu “Penggandaan Uang” Beraksi Kembali, Korban Tertipu Setengah Milyar Lebih di Jaksel

By Johanda Sulaiman SianturiApril 4, 2026
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, natademokrasi.com – Publik dikejutkan oleh kasus penipuan berkedok ritual penggandaan uang. Seorang warga, Syarif Hidayat melaporkan kehilangan hingga Rp.650 juta akibat praktik ini, yang dilakukan oleh pelaku dengan inisial Y, dibantu rekan-rekannya A dan H. Dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta Selatan, korban diminta menyiapkan akomodasi, transportasi, dan sejumlah dana besar. Pelaku bahkan menunjukkan “media penggandaan” berupa batu merah delima untuk meyakinkan korban. Namun janji itu ternyata tidak pernah ditepati.

Setelah ritual, Yasin dan Herman kabur bersama uang korban, meninggalkan korban dengan kerugian finansial dan trauma psikologis. Fakta ini telah dilaporkan ke Kepolisian Metro Jakarta Selatan, dan indikasi awal menunjukkan praktik serupa mungkin terjadi di wilayah lain.

Korban menyerahkan dana sebesar 29.612 USD (sekitar Rp.500 juta) dan memfasilitasi semua kebutuhan pelaku. Fakta ini menimbulkan kecurigaan bahwa modus ini telah dirancang sedemikian rupa untuk menipu korban dengan cara sistematis.

Informasi sementara juga menyebutkan bahwa Wamendes (R.P.) mempercayakan uangnya kepada korban S.H. untuk keperluan ritual ini, sehingga kerugian total semakin besar dan menimbulkan pertanyaan serius terkait tanggung jawab dan keamanan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tawaran keuntungan instan dengan dalih mistis bisa merugikan siapa saja. Modus ini memanfaatkan kepercayaan, membuat korban yakin, dan akhirnya tertipu secara finansial dan psikologis.

Pelaku yang memanfaatkan janji instan dan ritual mistis harus dihadapkan pada hukum. Korban dan publik menuntut agar kasus ini ditangani secara tegas dan transparan agar pelaku tidak lolos begitu saja.

Laporan diterima oleh Staf Sium Polres Jakarta Selatan 24 Maret 2026, akan segera ditindak lanjuti

Kasus ini juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya janji keuntungan instan atau praktik supranatural. Modus seperti ini bisa menimpa siapa saja, dan hanya kesadaran bersama yang bisa mencegah korban berikutnya.

Publik dihimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa. Kejahatan yang menyasar kepercayaan orang seharusnya tidak dibiarkan berlalu begitu saja.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menindaklanjuti laporan dan menyelidiki semua pihak yang terlibat. Publik diharapkan tetap waspada dan belajar dari kasus ini agar tidak menjadi korban berikutnya. **SA’AD/RED…

Follow on Google News
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDinkes Kab. Tangerang Konsisten Pantau Pos Kesehatan Sepanjang Lebaran IdulFitri 1447 H
Next Article DPD YLPK PERARI Banten Gelar Halal Bihalal 1447 H, Jarkasih: Perkuat Silahturahmi dan Kinerja Tim

BACA JUGA

Dapat Teror Mau Dibunuh, Wartawan Lapor Polisi

April 18, 2026

YLPK PERARI Gugat Pemkab Tangerang, Proyek Embung Masuk ke Ranah Hukum

April 18, 2026

Advokat Gugat Polisi di PN. Tangerang, Dugaan Rekayasa Perkara Jadi Sorotan

April 18, 2026
Demo
TERPOPULER

Dapat Teror Mau Dibunuh, Wartawan Lapor Polisi

HUKUM April 18, 2026

BANTEN, natademokrasi.com  – Seorang wartawan senior sekaligus Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar (47),…

YLPK PERARI Gugat Pemkab Tangerang, Proyek Embung Masuk ke Ranah Hukum

April 18, 2026

Advokat Gugat Polisi di PN. Tangerang, Dugaan Rekayasa Perkara Jadi Sorotan

April 18, 2026

YLPK PERARI Gugat PT. BCA Finance, Perusahaan Pembiayaan Masuk Meja Hijau

April 18, 2026
IKUTI KAMI
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
BACA JUGA

Dapat Teror Mau Dibunuh, Wartawan Lapor Polisi

April 18, 2026

YLPK PERARI Gugat Pemkab Tangerang, Proyek Embung Masuk ke Ranah Hukum

April 18, 2026

Advokat Gugat Polisi di PN. Tangerang, Dugaan Rekayasa Perkara Jadi Sorotan

April 18, 2026

YLPK PERARI Gugat PT. BCA Finance, Perusahaan Pembiayaan Masuk Meja Hijau

April 18, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
TENTANG
TENTANG

Alamat Kantor: Jalan Raya Kresek Desa Renged Kec. Kresek Kab. Tangerang - Banteng

Email: redaksi.viraltangerang@gmail.com
Telp: 0857-7972-0323

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CATATAN REDAKSI

Dapat Teror Mau Dibunuh, Wartawan Lapor Polisi

April 18, 2026

YLPK PERARI Gugat Pemkab Tangerang, Proyek Embung Masuk ke Ranah Hukum

April 18, 2026
New Comments
    © 2023 NATADEMOKRASI.COM
    • REDAKSI
    • TENTANG
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
    • INFO IKLAN

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.