SERANG, natademokrasi.com – Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polresta Serang Kabupaten meledak dan jadi sorotan warga!
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan, biaya pembuatan SIM A baru disebut-sebut mencapai Rp 600.000 hingga Rp 650.000. Bahkan untuk peningkatan dari SIM A ke SIM B1, warga mengaku dipatok hingga Rp 1.400.000!

Angka ini bikin publik geleng-geleng kepala. Pasalnya, jauh melambung di atas tarif resmi negara yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, yakni hanya Rp 120.000 untuk penerbitan SIM A.
Lalu selisih Rp 480 ribu hingga Rp 530 ribu itu untuk apa? Masuk ke kantong siapa?
Dugaan pungli ini mencuat setelah salah satu pemohon SIM, warga Serang yang enggan disebut namanya, mengaku terkejut dengan besarnya biaya yang harus dikeluarkan.
“Saya kaget, mas. Katanya SIM A habis Rp 600 ribu. Padahal di aturan pemerintah cuma Rp 120 ribu. Bedanya jauh banget. Mau tidak mau ya bayar karena butuh,” keluh warga tersebut.
KAPOLRESTA SERANG DIMINTA TURUN TANGAN!
Jika benar terjadi, ini bukan sekadar pungli, ini adalah PEMBODOHAN DAN PEMERASAN TERHADAP RAKYAT KECIL yang butuh SIM untuk mencari nafkah.
Kami mendesak Kapolresta Serang Kabupaten dan Kasi Propam Polresta Serang untuk segera buka mata, buka telinga, dan melakukan sidak!
3 PERTANYAAN TAJAM UNTUK KASAT LANTAS POLRESTA SERANG KABUPATEN:
1. Benarkah tarif SIM A di Satpas Serang Kabupaten Rp 600.000? Tolong bongkar rinciannya di depan publik, sesuai PP 76/2020.
2. Untuk peningkatan SIM A ke SIM B yang dipatok Rp 1,4 Juta, apa dasar hukumnya? Apakah sudah termasuk biaya tes, psikologi, dan kesehatan atau ada biaya siluman?
3. Berapa banyak calo atau oknum perantara yang berkeliaran di dalam area Satpas? Kenapa bisa bebas beroperasi?
Ingat, SIM adalah hak masyarakat yang memenuhi syarat, bukan ladang bisnis oknum!
Kapolri Jenderal Suyudi sudah berulang kali menegaskan komitmen PRESISI dan ANTI PUNGLI. Jangan sampai Satpas Polresta Serang Kabupaten mencoreng nama baik Polri di mata masyarakat Banten.
Sesuai UU Pers No. 40/1999 Pasal 3, 5, dan 6, kami menjalankan fungsi kontrol sosial. Berita ini bukan vonis, melainkan peringatan keras agar pelayanan publik bersih dari pungli.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka HAK JAWAB seluas-luasnya untuk Kasat Lantas dan Kapolresta Serang Kabupaten untuk memberikan klarifikasi.
Jika bersih, buktikan! Jika ada pungli, sikat! Masyarakat menunggu jawaban! **J.SIANTURI…

