TANGERANG, natademokrasi.com – Dunia pendidikan Kabupaten Tangerang kembali disorot. SMKN 1 Kabupaten Tangerang diduga melakukan praktik cashback dalam pengadaan buku yang bersumber dari Dana BOS periode 2023 hingga 2025.
Berdasarkan data awal yang dihimpun Tim Investigasi, total akumulasi anggaran pengadaan buku di sekolah tersebut mencapai *Rp440 Juta*.
Dari nilai tersebut, diduga ada praktik pengembalian dana atau *cashback sebesar 40%* dari pihak penerbit/toko rekanan kepada oknum di sekolah. Jika dikalkulasi, 40% dari Rp440 Juta setara *Rp176 Juta hingga Rp200 Juta lebih*.
*Modus yang diduga:*
1. Dana BOS cair untuk pos pengadaan buku pelajaran.
2. Sekolah melakukan pemesanan buku ke penerbit rekanan dengan harga yang diduga telah di-mark-up dari harga pasar.
3. Setelah pembayaran lunas, pihak penerbit diduga mengembalikan 40% dari nilai transaksi sebagai cashback kepada oknum sekolah.
Praktik tersebut jika terbukti, bertentangan dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 tentang Juknis BOS dan prinsip transparansi, serta berpotensi masuk ranah dugaan gratifikasi.
*Rincian Dugaan:*
– Tahun 2023: Pengadaan buku pelajaran
– Tahun 2024: Pengadaan buku pelajaran
– Tahun 2025: Pengadaan buku pelajaran
– Total 2023-2025: ± Rp440 Juta
– Dugaan Cashback 40%: ± Rp176 – Rp200 Juta
Menyikapi temuan ini, publik dan wali murid mendesak:
*1. KCD Kabupaten Tangerang dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten* untuk segera melakukan audit internal dan memanggil Kepala Sekolah serta Bendahara BOS SMKN 1 KAB. TANGERANG.
*2. Inspektorat Provinsi Banten* untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengadaan buku 2023-2025.
*3. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang* untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan mark-up pengadaan tersebut.
“Kami minta usut tuntas. Jika benar ada cashback 40%, itu uang untuk mutu buku siswa malah diduga masuk kantong pribadi. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya kepada tim media.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Kab. Tangerang melalui H. Agum Gumelar selaku kepsek, belum bisa memberikan klarifikasi. Redaksi ini masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak SMKN 1 Kab. Tangerang, KCD Tangerang, dan Dindik Banten sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
**Penulis: J. Sianturi…

