Close Menu
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • REDAKSI
  • TENTANG
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • INFO IKLAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

BERITA TERBARU

JAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Kepri Riau

August 28, 2026

Kumpulkan Puluhan Leasing, Kapolresta Tangerang Tegaskan Larangan Tarik Kendaraan di Jalan

August 27, 2026

Feri Hari­ansyah, S.H. Dipercaya Pimpin YLPK PERARI DPD Kepulauan Riau

August 26, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • JAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Kepri Riau
  • Kumpulkan Puluhan Leasing, Kapolresta Tangerang Tegaskan Larangan Tarik Kendaraan di Jalan
  • Feri Hari­ansyah, S.H. Dipercaya Pimpin YLPK PERARI DPD Kepulauan Riau
  • Dinas BAPPEDA Kabupaten Tangerang Ucapkan HUT RI ke 81 
  • Rusadin Ijam Ladin Siap Maju, Meramaikan Bursa Pencalonan Ketua PWI Kabupaten Tangerang
  • YLPK PERARI Berikan Edukasi Hukum dalam Upaya Penyelesaian Kredit Macet Bersama Bank BPR Jabodetabek
  • Kadis DBMSDA bersama Bupati Tangerang Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu-Cisoka, Iwan Firmansyah: InsyaAllah 1,38 KM akan Rampung di 2026
  • Selamat.. SSB YASBER SS U12 Raih Juara 3 Liga Forssekot U12 2026, Kadispora Kota Tangerang: Terus Berkembang 
Facebook X (Twitter) Instagram
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
DAFTAR
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • JABODETABEK
    • BANTEN
    • TANGERANG
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • ORGANISASI
    • SOSIAL
  • HUKUM
  • OPINI
    • SOSOK
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OPINI
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
Home » Kumpulkan Puluhan Leasing, Kapolresta Tangerang Tegaskan Larangan Tarik Kendaraan di Jalan
HUKUM

Kumpulkan Puluhan Leasing, Kapolresta Tangerang Tegaskan Larangan Tarik Kendaraan di Jalan

By Johanda Sulaiman SianturiAugust 27, 2026
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TANGERANG, natademokrasi.com – Polresta Tangerang mengumpulkan sedikitnya 23 perusahaan pembiayaan atau leasing, Rabu (26/8/2026) di Aula Polresta Tangerang. Kegiatan tersebut untuk koordinasi ketentuan hukum dan tata cara penyelesaian persoalan jaminan fidusia.

Kegiatan yang juga dihadiri perwakilan Pemkab Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang itu menjadi ruang penyamaan persepsi di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap praktik penagihan kendaraan di lapangan.

“Kegiatan ini bukan untuk membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak-hak kreditur. Namun, seluruh proses penagihan dan penyelesaian kredit harus tetap berjalan sesuai koridor hukum,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Dia menyampaikan, perusahaan pembiayaan memiliki mekanisme bisnis, perjanjian pembiayaan, serta hak untuk melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun Kepolisian juga memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari tindakan yang melanggar hukum.

“Terlebih apabila proses penagihan dilakukan dengan cara-cara yang mengandung ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan,” ujarnya.

Menurutnya, praktik penghentian kendaraan dan penagihan di jalan menjadi persoalan yang belakangan cukup banyak mendapat perhatian masyarakat. Kata dia, tidak sedikit masyarakat yang merasa resah ketika melihat atau mengalami langsung penghentian kendaraan di jalan, penarikan secara paksa, maupun tindakan sejumlah pihak yang mengaku sebagai penagih atau debt collector.

Dia juga menyoroti sejumlah persoalan yang muncul setelah kendaraan dibawa oleh pihak yang mengaku sebagai penagih. Dalam beberapa kasus, proses administrasi maupun keberadaan kendaraan kemudian menjadi persoalan yang tidak dapat dijelaskan secara transparan kepada pihak terkait.

“Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Karena itu, lanjut dia, penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa setiap orang yang bertindak di lapangan benar-benar memiliki hubungan dan kewenangan yang sah dari perusahaan pembiayaan.

“Kepentingan perusahaan harus dihormati. Hak debitur juga harus dilindungi. Dan yang tidak kalah penting, seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum,” katanya.

Indra Waspada juga mengingatkan mengenai ketentuan hukum dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia. Termasuk perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi terkait mekanisme eksekusi.

Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan, perusahaan leasing atau kuasanya tidak diperbolehkan melakukan eksekusi atau penarikan objek jaminan fidusia, seperti kendaraan, secara sepihak di jalanan.

“Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah,” ujarnya.

Karena itu, Polresta Tangerang meminta seluruh perusahaan pembiayaan memperkuat pengawasan internal terhadap petugas maupun pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan.

Selain itu, perusahaan pembiayaan juga diminta mengedepankan komunikasi yang humanis dan persuasif dalam menghadapi persoalan kredit bermasalah. Persoalan keperdataan dan kredit, kata Indra Waspada, tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

“Setiap proses harus menghormati martabat dan hak masing-masing pihak,” tambahnya.

Indra Waspada menegaskan Polresta Tangerang akan mengambil langkah hukum terhadap setiap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana, termasuk kekerasan, ancaman, intimidasi, atau pemaksaan yang dilakukan dengan mengatasnamakan kegiatan penagihan.

“Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” tegasnya. **CICIH/RED…

Follow on Google News
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleFeri Hari­ansyah, S.H. Dipercaya Pimpin YLPK PERARI DPD Kepulauan Riau
Next Article JAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Kepri Riau

BACA JUGA

JAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Kepri Riau

August 28, 2026

Feri Hari­ansyah, S.H. Dipercaya Pimpin YLPK PERARI DPD Kepulauan Riau

August 26, 2026

Dinas BAPPEDA Kabupaten Tangerang Ucapkan HUT RI ke 81 

August 26, 2026
Demo
TERPOPULER

JAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Kepri Riau

LINGKUNGAN August 28, 2026

KEPRI, natademokrasi.com – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, mengapresiasi pembentukan…

Kumpulkan Puluhan Leasing, Kapolresta Tangerang Tegaskan Larangan Tarik Kendaraan di Jalan

August 27, 2026

Feri Hari­ansyah, S.H. Dipercaya Pimpin YLPK PERARI DPD Kepulauan Riau

August 26, 2026

Dinas BAPPEDA Kabupaten Tangerang Ucapkan HUT RI ke 81 

August 26, 2026
IKUTI KAMI
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
BACA JUGA

JAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Kepri Riau

August 28, 2026

Kumpulkan Puluhan Leasing, Kapolresta Tangerang Tegaskan Larangan Tarik Kendaraan di Jalan

August 27, 2026

Feri Hari­ansyah, S.H. Dipercaya Pimpin YLPK PERARI DPD Kepulauan Riau

August 26, 2026

Dinas BAPPEDA Kabupaten Tangerang Ucapkan HUT RI ke 81 

August 26, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
TENTANG
TENTANG

Alamat Kantor: Jalan Raya Kresek Desa Renged Kec. Kresek Kab. Tangerang - Banten

Email: natademokrasi@gmail.com
Telp: 0852-1222-6700 / 0857-7972-0323

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CATATAN REDAKSI

JAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Kepri Riau

August 28, 2026

Kumpulkan Puluhan Leasing, Kapolresta Tangerang Tegaskan Larangan Tarik Kendaraan di Jalan

August 27, 2026
New Comments
    © 2023 NATADEMOKRASI.COM
    • REDAKSI
    • TENTANG
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
    • INFO IKLAN

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.