Close Menu
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • REDAKSI
  • TENTANG
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • INFO IKLAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

BERITA TERBARU

Konsumen Pinjol Indosaku Merasa di Intervensi DC, OJK Indonesia beri Denda Ratusan Juta Rupiah 

May 9, 2026

Ombudsman RI Temukan MinyaKita Langka dan Harga Pangan Lampaui HET Pasca-Kenaikan BBM non Subsidi  

May 9, 2026

Serius..! Gugatan YLPK PERARI pada Pemkab Tangerang Berproses di PN Tangerang 

May 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Konsumen Pinjol Indosaku Merasa di Intervensi DC, OJK Indonesia beri Denda Ratusan Juta Rupiah 
  • Ombudsman RI Temukan MinyaKita Langka dan Harga Pangan Lampaui HET Pasca-Kenaikan BBM non Subsidi  
  • Serius..! Gugatan YLPK PERARI pada Pemkab Tangerang Berproses di PN Tangerang 
  • Kejari Tangerang Terima Laporan LSM KPI atas Dugaan korupsi di Kecamatan Cikupa 
  • Kecamatan MAUK Rayakan HUT ke-156, Warga: Alhamdulillah
  • Bupati Tangerang Lantik Sejumlah Kepsek SD dan SMP, Rudi Maesyal; Tingkatkan Kompetensi dan Inovasi
  • Kecamatan Pasar Kemis Dapat Penghargaan Satlinmas dari Bupati Tangerang 
  • Ratusan Paket Sembako dari Mabes TNI Disalurkan ke Ponpes Al Hikmah El Ali dalam Kegiatan Teritorial 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
DAFTAR
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • JABODETABEK
    • BANTEN
    • TANGERANG
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • ORGANISASI
    • SOSIAL
  • HUKUM
  • OPINI
    • SOSOK
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OPINI
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
Home » Konsumen Pinjol Indosaku Merasa di Intervensi DC, OJK Indonesia beri Denda Ratusan Juta Rupiah 
HUKUM

Konsumen Pinjol Indosaku Merasa di Intervensi DC, OJK Indonesia beri Denda Ratusan Juta Rupiah 

By Johanda Sulaiman SianturiMay 9, 2026
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, natademokrasi.com – OJK menjatuhkan denda Rp875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) buntut kasus penagihan oleh debt collector yang tidak sesuai ketentuan.

Dijelaskan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda Rp875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) akibat ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan pinjaman daring (pinjol).

Sanksi tersebut diberikan usai OJK melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku menyusul dugaan pelanggaran penagihan oleh oknum debt collector di Semarang beberapa waktu lalu.

Dalam keterangan resmi, Jumat (8/5), OJK menyebut hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidakpatuhan dalam memastikan proses penagihan oleh pihak ketiga dilakukan secara patuh, profesional, dan beretika sesuai ketentuan.

“OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku berupa denda administratif sebesar Rp875 juta, peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, serta perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan,” tulis OJK.

Selain denda, OJK juga meminta Indosaku memperbaiki kebijakan dan prosedur penagihan, mengevaluasi kerja sama dengan pihak ketiga, memperkuat pengawasan kualitas penagihan, hingga meningkatkan pelatihan terhadap tenaga penagihan.

OJK menegaskan penggunaan jasa pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab perusahaan pinjaman daring terhadap seluruh proses penagihan kepada konsumen.

“Setiap penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas OJK.

Wasit industri jasa keuangan itu juga memastikan akan memantau pelaksanaan langkah perbaikan oleh Indosaku secara ketat. Jika ditemukan pelanggaran lanjutan, OJK menyatakan akan mengambil tindakan pengawasan dan penegakan yang lebih tegas.

“Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas OJK.

OJK memanggil Indosaku bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 27 April 2026 menyusul dugaan pelanggaran penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.

Kasus itu mencuat setelah seorang debt collector berinisial Bonefentura Soa (29) mengaku membuat laporan palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang karena kesulitan menghubungi nasabah yang memiliki utang. **ANJLA FOSTER SIANTURI…

Follow on Google News
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleOmbudsman RI Temukan MinyaKita Langka dan Harga Pangan Lampaui HET Pasca-Kenaikan BBM non Subsidi  

BACA JUGA

Ombudsman RI Temukan MinyaKita Langka dan Harga Pangan Lampaui HET Pasca-Kenaikan BBM non Subsidi  

May 9, 2026

Serius..! Gugatan YLPK PERARI pada Pemkab Tangerang Berproses di PN Tangerang 

May 9, 2026

Kejari Tangerang Terima Laporan LSM KPI atas Dugaan korupsi di Kecamatan Cikupa 

May 8, 2026
Demo
TERPOPULER

Konsumen Pinjol Indosaku Merasa di Intervensi DC, OJK Indonesia beri Denda Ratusan Juta Rupiah 

HUKUM May 9, 2026

JAKARTA, natademokrasi.com – OJK menjatuhkan denda Rp875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) buntut…

Ombudsman RI Temukan MinyaKita Langka dan Harga Pangan Lampaui HET Pasca-Kenaikan BBM non Subsidi  

May 9, 2026

Serius..! Gugatan YLPK PERARI pada Pemkab Tangerang Berproses di PN Tangerang 

May 9, 2026

Kejari Tangerang Terima Laporan LSM KPI atas Dugaan korupsi di Kecamatan Cikupa 

May 8, 2026
IKUTI KAMI
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
BACA JUGA

Konsumen Pinjol Indosaku Merasa di Intervensi DC, OJK Indonesia beri Denda Ratusan Juta Rupiah 

May 9, 2026

Ombudsman RI Temukan MinyaKita Langka dan Harga Pangan Lampaui HET Pasca-Kenaikan BBM non Subsidi  

May 9, 2026

Serius..! Gugatan YLPK PERARI pada Pemkab Tangerang Berproses di PN Tangerang 

May 9, 2026

Kejari Tangerang Terima Laporan LSM KPI atas Dugaan korupsi di Kecamatan Cikupa 

May 8, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
TENTANG
TENTANG

Alamat Kantor: Jalan Raya Kresek Desa Renged Kec. Kresek Kab. Tangerang - Banten

Email: natademokrasi@gmail.com
Telp: 0852-1222-6700 / 0857-7972-0323

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CATATAN REDAKSI

Konsumen Pinjol Indosaku Merasa di Intervensi DC, OJK Indonesia beri Denda Ratusan Juta Rupiah 

May 9, 2026

Ombudsman RI Temukan MinyaKita Langka dan Harga Pangan Lampaui HET Pasca-Kenaikan BBM non Subsidi  

May 9, 2026
New Comments
    © 2023 NATADEMOKRASI.COM
    • REDAKSI
    • TENTANG
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
    • INFO IKLAN

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.