NATADEMOKRASI.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menertibkan aktivitas kelompok penagih hutang atau debt collector dalam Operasi Cipta Kondisi di wilayah hukum Kabupaten Tangerang, sebagai langkah untuk mencegah terjadinya konflik dan menjaga produktifitas di tengah masyarakat.
“Melalui operasi ini kami ingin memastikan situasi tetap aman, tenteram, dan masyarakat merasa terlindungi,” kata Kapolsek Pasar Kemis AKP Syamsul Bahri di Tangerang, Jumat, (12/12/2025).
Ia menyebut di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya Pasar Kemis, seringkali ditemukan aksi pelanggaran yang disebut mata elang (matel) dalam penarikan kendaraan di tengah jalan.
Oleh karena itu, lanjutnya, aktivitas tersebut perlu dilakukan pengendalian atau penertiban sebagai tindakan tegas atas keamanan di daerah tersebut.
“Kami menegaskan bahwa pengungkapan kendaraan di jalan oleh debt collector tidak diperbolehkan. Tindakan itu berpotensi menimbulkan keresahan dan konflik di tengah masyarakat,” ucapnya.
Ia mengatakan selama Operasi Cipta Kondisi ini difokuskan pada penertiban aktivitas penagih serta pencegahan kriminalitas jalanan.
“Dalam pelaksanaan operasi, petugas menemukan sejumlah debt collector yang diduga tengah melakukan aktivitas pemantauan kendaraan,” ujarnya.
Atas penertiban yang dilakukan, kata dia, petugas di lapangan pun memberikan imbauan tegas agar segera meninggalkan lokasi serta tidak melakukan penarikan kendaraan di jalan yang dapat memicu kemacetan atau konflik.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Polri akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penegakan hukum sebagai bentuk komitmen dalam meminimalisir aksi kejahatan jalanan.
“Polsek Pasar Kemis akan terus meningkatkan kegiatan patroli serta penegakan hukum untuk mencegah berbagai bentuk kejahatan jalanan. Kami hadir untuk memberikan kepastian keamanan dan menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah,” kata Syamsul Bahri.
(Abdr/Red).

