YLPK PERARI Kutuk Keras Oknum Rentenir Peras Konsumen Hingga 700 Juta, Law Firm Hefi Sanjaya: Gugat secara PMH

TANGERANG, NATADEMOKRASI.COM – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri ( YLPK PERARI) membantu memberikan jasa bantuan hukum kepada ibu Julaeha atas perbuatan keji oknum rentenir harian yang diduga memeras dengan bunga tinggi atas pinjamannya selama bertahun-tahun hingga tujuh ratus juta lebih.

Surat kuasa hukum dari Law Firm Hefi Sanjaya & Partners yang bernomor : 0100/SRT.SOM/H.S/PARTNERS/V/2024 atas perihal surat peringatan pertama (SOMASI 1) yang ditujukan kepada oknum rentenir (YL) di Jl. K.H. MAHMUD RAYA RT.001/04 NO.14 JAKARTA SELATAN untuk segera mengembalikan uang lebih dari sisa pinjaman klien nya yang berjumlah Rp. 35 juta menjadi bunga uang yang fantastis sebesar Rp.726 juta lebih dari tahun 2018 hingga 2024.

” Berdasarkan Klien Kami ( In Cassu JULEHA) Pada tahun 2018 Klien kami meminjam uang dengan nominal sebesar Rp.35.000.000.00; ( Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dikurang administrasi sebesar Rp.525.000.00; ( Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dan meminjamlagisebesarRp.70.000.000.00;(TujuhPuluhJutaRupiah) dan pinjaman sebelumnya yang sebesar Rp.35.000.000.00; ( Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) sudah dikembalikan/ lunas, jadi sisa hutang Sdri. JULAEHA sebesar Rp.35.000.000.00; ( Tiga Puluh Lima Juta Rupiah),” terang Hefi Irawan S.H kepada NATADEMOKRASI di ruangan kerjanya, Selasa, 4 Juli 2024.

Ditambahkan, ketum YLPK PERARI ini bahwa kami selaku kuasa hukum yang bertindak untuk dan atas nama HEFI SANJAYA & PARTNERS, ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM. Memberikan  Jasa Bantuan Hukum Kepada: JULAEHA (selanjutnya disebut sebagai klien)

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 0013/SK/K.H/H.S & Partners/V/2024

Tertanggal 30 Mei 2024 ( Terlampir) yang telah meminta Perlindungan Hukum atas hutang piutangnya dengan IBU YULI, berdasarkan Pasal 1 Ayat  (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang  Perlindungan Konsumen (UUPK) Menyatakan “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen” dan Sesuai Pasal 4 huruf “e”  Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang  Perlindungan Konsumen (UUPK) Menyatakan Setiap konsumen berhak  mendapatkan advokasi perlindungan sengketa konsumen secara patut.

“Berdasrkan Hal-hal Tersebut diatas, maka bersama ini kami memperingatkan (S0MASI) untuk IBU (YL) mengganti Kerugian Yang Anda  Perbuat sebesar Rp.691.812.500;( Enam Ratus sembilan Puluh satu juta  delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah); “dalam waktu selambatlambatnya selama tiga hari sejak surat ini diterima,”.tegas Hefi.

Bahwa apabila saudari/ IBU YULI tidak melaksanakan tuntutan kami sebagaimana telah diuraikan diatas berarti IBU YULI bertanggung jawab secara hukum, maka kami dapat melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, melaporkan  pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Kejahatan teror/Ancaman kekerasan, Pasal 365 KUHPidana dan Pemerasan 368 KUHPidana Jo Rentenir bunga berjalan adanya intervensi atau tukang tagih / Debcolector yang mengakui dari IBU YULI, dan secara Perdata  mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 1367 KUHPerdata pada Pengadilan Negeri di manapun yang berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedianya, terhadap pelaksanaan praktek “Bank Gelap” tersebut di atas, potensi pemberian sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia ialah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”) mengatur bahwa pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia dapat dikenakan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.[2] Jika dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya, ada Badan Hukum saja ada sanksi Pidana, apalagi tidak punya badan hukum, Yurisprudensi : Putusan PN Sukoharjo No 28/Pid.B/2008/PN.SKH, Putusan PN Medan No 1095/Pid.B/2021/PN. Mdn. Putusan PN Ternate No 9/Pid.Sus/2022/PN. Tte.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), badan dan/atau pengurus badan tersebut dapat berpotensi dikenakan pasal perihal Penggelapan (Pasal 372 KUHP) dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu dan/atau penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan/atau Penipuan (Pasal 378 KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Ancaman tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan bisa dijerat jika para penghimpun dana masyarakat ini sejak awal memiliki iktikad tidak baik yang mengakibatkan masyarakat mengalami kerugian.(Hms_SA’AD)