WAMI Laporkan Dua Tempat Hiburan Malam ke Polda Sumut

MEDAN, NATADEMOKRASI.COM – Wahana Musik Indonesia (WAMI) melaporkan dua tempat hiburan malam yang berada di Kota Medan ke Polda Sumatera Utara pada Selasa (25/2/2025). Laporan ini diajukan terkait pelanggaran hak cipta, di mana kedua tempat hiburan tersebut diketahui memperdengarkan musik tanpa izin dari pencipta lagu, sehingga melanggar hak ekonomi pencipta untuk penggunaan komersial.

Laporan polisi ini diajukan dengan nomor:

LP/B/270/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara (25 Februari 2025),

LP/B/271/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara (25 Februari 2025).

WAMI yang diwakili oleh Moch. Bigi Ramadha Putra selaku Head of Legal, bersama kuasa hukumnya, Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH, MH (Direktur Utama LBH Cakra Keadilan), menjelaskan bahwa WAMI adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Indonesia yang bertugas mengelola penggunaan karya cipta lagu atau musik milik anggotanya, terutama untuk royalti Hak Pengumuman (Performing Rights). WAMI merupakan perkumpulan yang bersifat nirlaba.

Masih Banyak Pelanggaran Hak Cipta

Bigi mengungkapkan bahwa masih banyak tempat hiburan yang belum membayar royalti, yang menyebabkan keresahan bagi para pencipta lagu. “Banyak tempat hiburan malam yang belum taat terhadap UU Hak Cipta. Kami melaporkan dua tempat hiburan malam yang diketahui memperdengarkan lagu untuk kepentingan komersial tanpa izin dari pencipta lagu,” jelas Helmax Alex Sebastian Tampubolon.

Tempat Hiburan yang Dilaporkan

Dua tempat hiburan malam yang dilaporkan merupakan tempat hiburan terbesar yang sedang berkembang di Indonesia, dengan inisial D dan AC, yang berlokasi di Jalan Putri Merak Jingga, Medan. Kedua tempat hiburan ini juga membuka cabang di berbagai provinsi di Indonesia.

Alex Tampubolon menambahkan, “Sebagian besar tempat hiburan malam di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan, telah menerima surat peringatan melalui somasi pertama dan kedua. Kami berharap pihak kepolisian menangani perkara ini secara profesional dan transparan untuk melindungi hak cipta lagu, karena banyak pencipta lagu di Indonesia yang karyanya tidak dihargai.”

Tindakan WAMI dalam Pengelolaan Hak Cipta

WAMI, baik secara mandiri maupun bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), terus melakukan kegiatan pengelolaan hak cipta lagu atau musik, termasuk pemberian lisensi, penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti yang dibayarkan oleh pengguna kepada anggota WAMI, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 87-89.(Wan)