MEDAN, NATADEMOKRASI.COM — Maraknya bangunan yang masih proses pengerjaan tapi tidak di lengkapin adanya ijin atau plang PBG di Kecamatan Medan Deli, Intruksi Wali Kota Medan untuk penertiban bangunan yang menyalahi peraturan sepertinya terabaikan, karena diduga ada kepentingan oknum-oknum tertentu. Sehingga bangunan bermasalah di Kota Medan terkhusus di Kel.Tanjung Mulia,Kec. Medan Deli,yang masih dalam pengurusan kian menjamur saja.
Seperti bangunan di Jalan Alumunium satu Link. 15 Kel. Tanjung Mulia ,Kec. Medan Deli, diduga berdiri bangunan berupa gudang satu unit, pekerjaannya sudah memasuki tahap pembangunan . Namun sampai saat ini, belum juga mengantongi izin PBG.
“Kalau titik lokasi yang diduga bangunan bermasalah tersebut tidak di lakukan penindakan oleh instansi terkait, berarti sama saja mengabaikan Intruksi Wali Kota Medan, dalam penertiban bangunan bermasalah di Kota Medan,” ungkap warga yang disampaikan melalui media ini Sabtu (21/9/24).
Disisi lain Wasiton selaku Ketua LSM Penjara Kota Medan mengkritik keras kepada pengembang perumahan dan satu unit pergudangan, Terkesan Membandel, Karena Sudah Dapat himbauan dari kasih trantib kecamatan Medan Deli, Ahmad Rifa’i , akan tetapi para pemilik bangunan masih dikerjakan padahal informasi yang diterima oleh media ini melalui sumber,masalah izin masih dalam pengurusan artinya?.diduga pengembang perumahan dan pemilik satu unit pergudangan sudah mengangkangi Perwal Kota Medan No. 42 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perwal Kota Medan No. 16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Medan tentang retribusi IMB.
“Bagi pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki persyaratan perizinan bangunan berupa PBG, dapat dikenakan sanksi administratif, denda hingga pidana penjara,” tegasnya.
Menurutnya, kewajiban untuk memiliki PBG dalam proses konstruksi bangunan gedung telah diatur dan ditetapkan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung.
“Kita minta perhatian serius dari Wali Kota Medan untuk mengintruksikan kembali jajarannya untuk melakukan penindakan pada bangunan yang tidak mengantongi izin PBG, karena sangat merugikan dari segi PAD Kota Medan dari retribusi Untuk mendirikan bangunan ,” tegasnya.**WAN…