TEGAS..! Bupati Padeglang Keluarkan Surat Edaran Larangan BANGKE di Wilayahnya, Laporkan Bila Masih Beroperasi

PADEGLANG, NATADEMOKRASI.COM – Tertanggal 29 April 2024, Bupati Pandeglang Irna Narulita, resmi melarang praktik pinjam meminjam melalui Bank Plecit atau Bank Keliling. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 500. 3/1295-DKUPP/IV/2024.

Sebelumnya, terjadi insiden bentrok antara ormas dan bank keliling yang dipicu oleh aksi pengeroyokan terhadap salah seorang tokoh masyarakat di wilayah Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, beberapa waktu lalu.

SE Bupati Pandeglang ini memuat lima poin. Pertama, menghentikan segala aktivitas usaha pemberian pinjaman yang menetapkan suku bunga dasar kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mengatasnamakan Badan Hukum Koprasi atau Perbankan serta Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.

Kedua, menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pinjaman menggunakan bank resmi atau perbankan yang menerapkan suku bunga dasar kredit yang diawasi OJK dan BI.

Ketiga, diminta kepada perangkat daerah, camat, lurah dan kepala desa agar memberikan pemahaman terkait perbankan atau koperasi kepada masyarakat yang akan melakukan pinjaman kepada lembaga keuangan perbankan/non perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, mengimbau perangkat daerah terkait untuk dapat menginformasikan data koperasi yang berbadan hukum (legal) kepada masyarakat.

Kelima, apabila terdapat kegiatan pinjam meminjam yang bersifat ilegal serta meresahkan masyarakat, maka dihimbau untuk melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta membenarkan keberadaan SE tersebut.

“Iya benar SE itu, itu leading sektornya ada pada di Diskoperindag Kabupaten Pandeglang, silahkan bisa konfirmasi juga dengan Pak Kadis DKPUP,” ungkapnya, Rabu kemarin.

Ali mengimbau masyarakat untuk dapat memahami mengenai poin demi poin yang terdapat pada surat edaran tersebut.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DPKUP) Kabupaten Pandeglang Bunbun Buntaran mengatakan, kaidah dalam tata cara berkoperasi harus sejalan dengan kaidah perbankan yang berlaku.

Menurutnya, penting untuk mengikuti aturan yang ada dan pihaknya telah berdiskusi dengan pihak kepolisian sebelum penerbitan SE.

“Ikuti aturannya kaidah perbankan, karena kita diskusi dengan pihak kepolisian sebelum dikeluarkannya SE tersebut, kita tidak melarang, manakala kaidah berkoperasi dan kaidah perbankan untuk diikuti,” tandasnya. (Edi Salawi_red)