TANGERANG,- Proyek jalan paving blok di kampung Pakuhaji Desa Tobat Kecamatan Balaraja kabupaten Tangerang diduga kuat bermasalah sehingga dikategorikan sebagai proyek siluman tanpa informasi yang jelas buat masyarakat luas.
Dilapangan, tim investigasi dari ormas LMPI selaku kontrol sosial yang berada di wilayah kabupaten Tangerang khususnya di kecamatan Balaraja menemukan proyek jalan paving blok sepanjang kurang lebih 400 meter lebar 2 meter di sebagai kategorikan proyek ‘SILUMAN’ tepatnya di kampung Pakuhaji RT/RW. 05/06 Desa Tobat Kecamatan Balaraja.
” Oknum pelaksana proyek serta dinas terkait yang mengerjakan proyek siluman ini akan kita gugat, mereka berupaya melakukan Perbuatan Melawan Hukum secara terang-terangan,” tukas Rijal selaku sekjen LMPI.
Dijelaskan Rijal, proyek yang diduga tanpa papan informasi alias proyek siluman ini masih banyak masih ditemukan di lapangan. Meski sering dipersoalkan di publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang Keteebukaan Informasi Publik.
Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Kabupaten Tangerang.
“Sangat keterlaluan, kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek jalan ini, Mendadak ada pekerjaan fisik. Padahal harusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Sulaiman, Humas DPP YLPK PERARI yang berada didekat lokasi proyek pembangunan jalan paving blok ini menjelaskan ke awak media bahwasanya hal ini menjadi atensii prioritas bagi PJ Bupati yang baru.
“Sering kali kita menerima pengaduan dari masyarakat, banyak sekali pengerjaan yang tidak mengindahkan hak masyarakat tentang keterbukaan informasi. Kami berharap pada satuan kerja dinas dan rekanan kontraktor/pemborong mestinya taati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja. Pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012,” terangnya.
Sementara, ketika awak media mengkonfirmasi ke kantor desa Tobat Balaraja, Kepala Desa tidak ada ditempat, hanya terliat dua perangkat yang ada.
” Pak kades sedang keluar, barusan berangkat,” ujarnya staf desa.(Ending)