MEDAN, NATADEMOKRASI.COM – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaksanakan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar, pada Minggu, 23 Februari 2025. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pengedar narkoba, Tri Andika (30) dan Edi Permana (36), serta satu pengguna narkoba, Haris (28), Selasa, 25 Februari 2025.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah penyelidikan intensif terkait jaringan peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan ini. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna,” ujar AKP Ismail Pane.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa tiga paket kecil dan satu paket sedang narkotika jenis sabu, satu pipet ujung runcing, satu plastik warna biru, satu kotak rokok, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp70.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Saat ini, ketiga pelaku telah kami bawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tambahnya.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing guna bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.**WAN…