BATAM, NATADEMOKRASI.COM – Wakil Ketua Peradi Batam, Ahmad Rustam Ritonga, Ditangkap Terkait Dugaan Pencurian Rp 8,9 Milyar.
Sat Reserse Umum Polda Kepri menangkap Ahmad Rustam Ritonga, seorang pengacara yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Peradi Batam. Penangkapan ini diduga terkait dengan kasus pencurian uang sebesar Rp 8,9 miliar milik PT Active Marine Industries (PT AMI), yang tersimpan di rekening Bank Maybank, Kota Batam.
Saat digiring ke Polda Kepri, Ahmad Rustam Ritonga tampak mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol, namun ia tetap tersenyum lebar. Direktur Reserse Umum Polda Kepri Kombes Pol. Donny Alexander belum dapat dikonfirmasi terkait kronologi penangkapan tersebut.
Kasus ini bermula pada tanggal 7 April 2019, ketika Lim Siew Lan, seorang komisaris di PT Active Marine Industries, memindahkan uang sebesar Rp 10 miliar dari Singapura ke rekening Bank Maybank Cabang Batam. Uang tersebut ditransfer untuk membantu adik kandungnya, Lim Siang Huat, yang menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut.
Dalam pengaturan rekening, Lim Siew Lan mencantumkan nomor ponsel Lim Siang Huat sebagai pengguna aplikasi internet banking, sementara kartu ATM dipegang oleh Lim Siew Lan.
Namun, pada 6 Juni 2021, Lim Siang Huat ditemukan meninggal dunia karena serangan jantung di halaman rumahnya. Saat ditemukan, ponsel milik Lim Siang Huat yang terkait dengan rekening Bank Maybank berada di saku jenazahnya.
Peran Ahmad Rustam Ritonga dan Roliati
Setelah kematian Lim Siang Huat, ponsel miliknya diduga diambil oleh Roliati, seorang terdakwa dalam kasus ini, dan diserahkan kepada Ahmad Rustam Ritonga, yang saat itu menjabat sebagai kuasa hukum almarhum. Selanjutnya, Ahmad Rustam Ritonga menghubungi pihak kepolisian untuk membawa jenazah ke rumah sakit Otorita Batam.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Samuel Pangaribuan, Roliati diketahui memiliki akses ke password internet banking Lim Siew Lan. Pada periode 28 Juni 2021 hingga 12 Juli 2021, Roliati secara bertahap mentransfer uang sebesar Rp 8,9 miliar dari rekening Lim Siew Lan ke rekening Ahmad Rustam Ritonga.
Tuntutan Hukum
Jaksa penuntut umum Arif Darmawan Wiratama menuntut Roliati dengan pidana penjara selama 5 tahun, karena dinilai telah melakukan tindak pidana pencurian uang milik PT Active Marine Industries. Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.
- Menurut JPU, Roliati terbukti melakukan pencurian bersama-sama dengan Ahmad Rustam Ritonga, dan perbuatannya dinilai merugikan korban senilai Rp 8,9 miliar. Tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa Roliati, yang dalam persidangan selalu berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya.
- Dengan penangkapan Ahmad Rustam Ritonga, kasus ini semakin menunjukkan adanya dugaan kolusi antara Roliati dan Ahmad Rustam Ritonga dalam tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat Batam.**RIS…