TANGERANG, NATADEMOKRASI.COM — Aktivitas operasional truk yang membawa muatan tanah di kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dihentikan sementara oleh pemerintah daerah (pemda) guna menghindari terjadinya konflik di tengah masyarakat.
Kemudian, Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus kecelakaan yang mengakibatkan bocah perempuan berinisial ANP (9) menderita luka parah, berbuntut perusakan belasan truk tanah oleh massa.
Dalam kasus ini, polisi sendiri sudah menangkap setidaknya 22 orang yang melakukan aksi anarkis yang diduga sebagai pelaku penyerangan terhadap petugas saat kerusuhan dan penghadangan kendaraan truk tambang pembangunan proyek di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Kamis (7/11/2024) lalu itu.
“Ada 22 anak kita amankan, tapi mereka bisa pulang kalau orang tuanya datang menjemput. Mereka aman, kita kasih makan, kasih minum. Mereka ini sudah kami bubarkan, tetapi malah terus berkumpul dan akhirnya mohon maaf kami terpaksa bubarkan,” kata Kepala Polres Metro Tangerang Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho, Jumat (8/11/2024).
Ia mengatakan, tindakan antisipatif dengan mengamankan puluhan anak dan remaja itu terpaksa dilakukan setelah terjadi aksi penyerangan terhadap petugas di tempat kejadian perkara (TKP) kerusuhan truk tambang.
Puluhan orang yang diamankan itu, merupakan kelompok yang sempat tidak menghiraukan imbauan petugas setelah ada blokade jalan dan perusakan truk oleh warga setempat.
“Saat itu posisi malam, anak-anak muda, usia remaja yang malah menyerang petugas, bakar ban di jalan dan kita lakukan imbauan serta upaya-upaya pencegahan seperti itu,” ucapnya.
Kapolres menegaskan, para terduga pelaku kerusuhan yang diamankan itu, saat ini masih menjalani pemeriksaan. Selanjutnya para orang tua dari anak-anak yang diamankan itu diminta menjemput di Mapolres Metro Tangerang.
“Di Polres baru kita periksa dan hari ini baru akan kita panggil orang tuanya. Total 22 orang,” tambahnya.
Sementara itu, proyek PIK 2 yang berlokasi di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, diketahui adalah milik Bos Agung Sedayu Group (ASG) Sugianto Kusuma alias Aguan.
Proyek itu kini menjadi bagian Proyek Strategis Nasional (PSN). Sejumlah pihak menilai, hal tersebut telah merugikan rakyat Banten.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengatakan, proyek PIK 2 merupakan bagian oligarki yang bisa membeli ketua parpol dan penguasa.
“Pengembang PIK 2 meraih keuntungan Rp20 ribu triliun. Pengembang PIK 2 membeli tanah dari rakyat Rp50 ribu permeter, dan dijual ke konsumen Rp35 juta permeter,” ungkap Said Didu.
Persoalan tanah yang dibeli pengembang PIK 2 di bawah NJOB, kata Said Didu, harus menjadi tanggung jawab Pemda Tangerang.
“Ada preman dan ada kepala desa yang meminta rakyat untuk melepas tanahnya. Semua oknum aparat disogok. Banten sudah tidak ada negara,” kritiknya.**RED…