TANGERANG, natademokrasi.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Publik Indonesia (KPI) menyoroti sejumlah pengerjaan proyek APBD 2026 yang termasuk berasal dari Pokok Pikiran (POKIR DPRD) di wilayah kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.
Haidir selaku ketua KPI menjelaskan bahwa puluhan proyek yang ada di kecamatan Cikupa itu berasal dari anggaran negara yang di kumpulkan dari hasil pajak bangunan dan masyarakat kabupaten Tangerang yang harusnya di kerjakan sesuai harapan masyarakat Tangerang, bukan menjadi maladpraktik yang amburadul dan tidak bermutu dikemudian hari.
” Ditemukan adanya dugaan pengerjaan HOTMIX yang tidak bermutu dengan ketebalan yang tipis dan pemasangan U-DITCH untuk saluran air yang amburadul terkesan tidak profesional,” tegas Haidir.
Ditambahkannya kembali, Berdasarkan hasil penelusuran terhadap dokumen pengadaan serta data pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2026 di wilayah Kecamatan Cikupa, diketahui bahwa dari total 38 paket pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan, terdapat 24 paket pekerjaan yang dimenangkan oleh penyedia dengan nama CV yang sama pada lebih dari satu paket pekerjaan.
Pola tersebut menunjukkan bahwa beberapa penyedia memperoleh lebih dari satu paket pekerjaan dalam waktu pelaksanaan yang relatif bersamaan serta berada dalam lingkup wilayah pekerjaan yang sama. Kondisi tersebut menimbulkan indikasi bahwa proses pemilihan atau penunjukan penyedia tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip persaingan usaha yang sehat, karena peluang pekerjaan terlihat terkonsentrasi pada penyedia tertentu.
” Kami (KPI_red) sudah melayangkan surat masuk ke Kecamatan Cikupa untuk bisa memberikan klarifikasi secara lengkap atas buruknya pekerjaan yang menjadi tanggung jawab mereka sebagai pengawas kinerja puluhan proyek di wilayahnya, selanjutnya akan dilaporkan ke penegak hukum terkait,” tandasnya.
Sedianya, Ketentuan mengenai standar teknis pelaksanaan pekerjaan perkerasan jalan aspal di Indonesia mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 (Revisi 2) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga sebagai pedoman nasional dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa lapisan AC-WC (Asphalt Concrete Wearing Course) sebagai lapisan permukaan jalan memiliki ketebalan minimum 4 cm setelah pemadatan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan kekuatan struktur perkerasan jalan, menjaga stabilitas lapisan permukaan, serta menjamin umur layanan konstruksi jalan sesuai perencanaan teknis.
Dengan demikian, apabila ketebalan lapisan aspal yang terpasang berada jauh di bawah ketentuan tersebut, maka pekerjaan perkerasan jalan dimaksud tidak memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar teknis Bina Marga.
Kualitas pengerjaan terlihat sangat rendah dan terkesan asal terpasang, ditandai dengan posisi U-Ditch yang tidak presisi, tidak terkunci dengan baik, serta kondisi tanah di sekitar saluran yang dibiarkan terbuka tanpa pemadatan maupun pekerjaan finishing yang layak.
Tidak terlihat adanya pekerjaan lantai kerja, pengunci struktur, maupun pengurugan kembali (backfilling) yang semestinya menjadi bagian penting dalam pekerjaan pemasangan U-Ditch, sehingga konstruksi tersebut berpotensi mengalami pergeseran, kerusakan, bahkan kegagalan fungsi dalam waktu yang relatif singkat.
Berdasarkan kondisi tersebut, pekerjaan ini patut diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak pekerjaan, sehingga menimbulkan indikasi kuat adanya pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. **KURMIATI/RED…

