TANGERANG, NATADEMOKRASI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Moch Maeysal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah sebagai pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Menetapkan Moch Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah terpilih sebagai Bupati-Wakil Bupati periode 2025-20230,” kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar di Tangerang.
Ia menjelaskan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk daerah Kabupaten Tangerang berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Pasangan Maesyal dan Intan Nurul Hikmah, lanjut dia, mendapatkan dukungan 995.486 suara atau 65,14 persen dari total 1.528.185 suara sah.
Selain itu, Bupati-Wakil Bupati ini ditetapkan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 55 dan Pasal 57 Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Tangerang sebagai pengumuman pada Kamis, 9 Januari 2024,” katanya menegaskan.
Umar menambahkan, dengan adanya hasil penetapan tersebut maka menunjukkan berakhirnya proses Pilkada 2024, sehingga tidak ada lagi pasangan calon dan pendukung. **SA’AD…