BANGKALAN – KPU dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih selalu menekankan tentang pentingnya kampanye edukatif dan programatif. Hal ini disampaikan Anggota KPU Idham Holik saat menjadi narasumber Seminar Nasional yang digelar Universitas Trunojoyo Madura dengan tema “Dialektika Kebijakan Kampanye Pemilihan Umum di Lingkungan Pendidikan” di Aula Syaijhona Muhammad Kholil, Rabu (6/09/2023).
Menurut Idham, partisipasi tidak sekadar memberikan suara, tetapi juga untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Salah satu yang penting adalah kampanye. KPU akan mengatur tentang pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan dengan mengedepankan asas dan prinsip keadilan serta tidak mengganggu ketertiban umum.
Hal ini berdasarkan Pasal 280 Ayat 1 huruf e bahwa kampanye tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Sehingga proses kampanye di kampus dipastikan tidak mengganggu proses perkuliahan dan tidak boleh melibatkan orang yang tidak berstatus sebagai pemilih.
Baca Juga:
“Kami yakin dengan pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan setelah mendapatkan izin, maka akan menumbuhkembangkan budaya kampanye edukatif dan kampanye programatif, sehingga ke depan demokrasi Indonesia semakin baik, lebih matang seiring proses demokrasi,” kata Idham.
Undang-undang pemilu dengan tegas menyatakan bahwa kampanye adalah salah satu sarana pendidikan politik. Oleh karena itu, KPU menghimbau kepada para peserta pemilu, direntang 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 agar melaksanakan kampanye edukatif.
Pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan menuntut pendekatan yang rasional. KPU berharap peserta pemilu dapat melaksanakan dengan baik apa yang dimaksud dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 35, UU 7/2017 bahwa Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
“Pemilu adalah amanah dari konstitusi dan pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat. Pada dasarnya kepemimpinan di negara ini ataupun pelaksanaan pemerintahan di Indonesia berdasarkan pada kedaulatan rakyat’” jelasnya
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor : 65/PUU-XXI/2023 tempat yang diperbolehkan untuk kampanye adalah tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, dan fasilitas pendidikan dengan ijin dari penanggung jawab serta tidak menggunakan atribut kampanye.
Pasal 280 Ayat 2 Huruf K menyatakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. “Jangan sampai pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan ini melibatkan pihak pihak yang tidak berkategori sebagai pemilih. Kita ketahui syarat pemilih dalam UU pemilu adalah 17 tahun atau yang sudah menikah,” tambahnya.
Turut hadir, Rektor Universitas Trunojoyo Madura Dr. Safi’, beserta jajaran, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bangkalan, Mahasiswa Fakultas Hukum, serta narasumber lainnya Dosen FH UTM Prof. Dr. Nunuk Nuswardani.