Jadi Buronan Polda Banten, Ini Motif Debt Collector yang Teror HRD di Tangerang

JaSERANG, NATADEMOKRASI.COM – Motif Endang Sutisna alias Fery Ambon (30) yang melakukan teror terhadap seorang human resource development (HRD) di perusahaan Tangerang, DN, terungkap.

Menurut sumber di Polda Banten, motif pria yang bekerja sebagai debt collector alias mata elang (matel) itu karena kecewa dengan korban. Kekecewaan tersangka tersebut karena tidak bisa menjadi calo di perusahaan tempat korban bekerja. “Pelaku (tersangka) ini ingin memasukkan orang ke perusahaan tempat korban bekerja tapi dia (korban) menolak,” ujarnya, Jumat 3 November 2023.

Ia mengatakan, tersangka disebut telah menerima sejumlah uang dari orang yang dijanjikan pekerjaan di perusahaan tempat DN bekerja. Namun karena tidak kunjung ada panggilan dan kepastian bekerja, orang tersebut meminta tersangka agar mengembalikan uangnya.

“Informasinya orang yang dijanjikan pekerjaan itu sudah memberikan uang kepada tersangka,” ungkapnya.

Merasa kecewa dengan korban, tersangka lantas mengirim pesan ancaman kepada korban melalui WhatsApp. Korban yang takut dengan ancaman tersebut lantas melaporkan tersangka ke Polda Banten. “Ancaman itu dikirim melalui Whatsapp,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, korban dan tersangka saling kenal. Bahkan, tersangka pernah membantu korban saat menunggak cicilan mobil dan berurusan dengan debt collector.

“Pernah dibantu saat korban punya masalah dengan debt collector,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, saat korban menduduki jabatan HRD, tersangka menghubunginya dengan maksud meminta jatah pekerjaan. Namun, permintaan tersangka tersebut ditolak oleh korban.

“Mungkin tersangka kecewa dengan korban enggak bisa nyalo (motifnya),” ujarnya.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, pria asal Kampung Rancasumur, Desa Rancasumur, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang tersebut kini jadi buronan petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten.

“Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan Nomor: DPO/ 15 /X/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus,” ujar alumnus Akpol 1999 tersebut.

Perbuatan tersangka menurut Didik, dijerat dengan Pasal 45B Jo Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Dijerat dengan UU ITE,” ujar pria asal Bojonegoro, Jawa Timur tersebut.

Kasus teror yang dilakukan tersangka tersebut sebelumnya dilaporkan korban ke Polda Banten 12 Juli 2022 lalu. Dalam laporannya, korban merasa terancam dengan pesan yang dikirim oleh pelaku.

Dari laporan yang dibuat korban, penyidik punya alat bukti yang cukup dalam menetapkan terlapor menjadi tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pria dengan tinggi sekitar 164 cm itu sempat memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Namun, saat akan dilakukan pemeriksaan kembali sebagai tersangka, ia justru melarikan diri.

“Bagi masyarakat yang mendapati informasi mengenai keberadaan tersangka dapat melapor ke penyidik Iptu Edi Riyadi dengan nomor telepon 081398359905, atau bisa juga menghubungi penyidik pembantu Bripka Okto Fajar dengan nomor telepon 085210418699,” kata Didik.

 

Selain menghubungi nomor kedua penyidik tersebut, masyarakat juga bisa melapor ke petugas kepolisian terdekat. “Informasi mengenai keberadaan tersangka akan membantu kami dalam menyelesaikan kasus ini,” tutur mantan Kapolres Bangkalan tersebut (Ending/bidhms)