Imbas Said Didu di Laporkan, Ombudsman Banten Minta Pemda Bersuara dan Turun Tangan Atasi Konflik di PIK 2

SERANG, NATADEMOKRASI.COM – Memanasnya konflik proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di wilayah Utara Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten belakangan ini, bisa memicu konfik sosial yang meluas di masyarakat jika tidak ditangani secara hati hati dan profesional.

Hal ini dikatakan kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Banten Fadli Afriadi menyikapi kian memanasnya konflik yang terjadi di wilayah Pantura Tangerang. Dari mulai pembakaran dan penjarahan truk pembawa meterial untuk pembangunan PIK 2 yang dipicu oleh kecelakaan lalu lintas, hingga diadukannya aktivis Said Didu ke polisi oleh Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang.

“Untuk meredam konflik yang terjadi di PIK 2, Pemerintah Daerah (Pemda) baik itu Pemkab Tangerang maupun Pemprov Banten harus bersuara dan turun ke lapangan, untuk menengahi konflik tersebut agar tidak meluas dan bisa memicu terjadinya koflik sosial di masyarakat,” ujar Fadli kepada indopos.co.id, Rabu (20/11/2024).

Selama ini kata Fadli, pemerintah daerah terkesan diam dan tidak bersikap dalam menangani konflik yang terjadi, sehingga hal ini akan menjadi bola liar dan rawan disusupi oleh provoktor.

“Pemerintah daerah, baik itu Pemkab Tangerang maupun Pemprov Banten harus memastikan hak hak masyarakat yang terdampak pembangunan PIK 2 itu tidak ada yang dirugikan. Sebab, pemasalahan yang sering dikeluhkan oleh masyarakat adalah terkait harga yang ditawarkan oleh pengembang untuk membeli lahan masyarakat sangat murah bahkan ada yang di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” ungkap Fadli.

Tak hanya itu, masyarakat mengeluhkan adanya pengurugan lahan milik warga oleh pengembang, padahal lahan tersebut belum dilakukan jual beli atau diberikan ganti rugi.”Masyarakat tidak tahu yang membabaskan lahan mereka itu calo atau pengembanh, karena masyarakat tahunya itu adalah untuk pembangunan proyek PIK 2,” kata Fadli.

Ia menambahkan,untuk meredam konflik yang terus terjadi di proyek milik swasta yang dibungkus dengan nama Proyek Strategis Nasionl (PSN) itu adalah kepropfesionalan aparat penegak hukum (APH) dalam menangani laporan masyarakat.

“Jangan ada keberpihakan APH dalam menangani laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas pembangunan PIK 2. APH harus profesional dalam memproses setiap laporan dari masyarakat,” tandasya. **J.Sianturi…