TANGERANG, NATADEMOKRASI.COM – Untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terjamin menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), Senin (10/3). Posko ini bertujuan untuk menampung aspirasi dari pekerja, karyawan, dan perusahaan terkait masalah pembayaran THR.
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah menyatakan, bahwa posko ini akan melayani konsultasi, informasi, serta pengaduan mengenai pembayaran THR. Hal ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif menjelang Lebaran.
“Tujuan utama posko ini adalah untuk memastikan bahwa tidak ada perusahaan yang mengabaikan hak pekerjanya. Kami juga membuka ruang konsultasi agar pembayaran THR dapat disesuaikan dengan kemampuan perusahaan,” ujar Intan kepada Satelit News.
Menurut Intan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang, setiap perusahaan di Kabupaten Tangerang diwajibkan untuk membayar THR paling lambat H-7 Lebaran 1446 Hijriah/2025 Masehi. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, pekerja dapat mengajukan pengaduan melalui posko yang telah disediakan pemerintah.
“Pengaduan dapat dilakukan langsung ke posko yang terletak di Dinas Ketenagakerjaan atau melalui website resmi kami,” tambahnya.
Intan juga menegaskan, bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh, kecuali bagi perusahaan yang menghadapi kesulitan finansial. Dalam hal ini, perusahaan dapat melakukan pembayaran secara bertahap dengan kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja.
“Semoga posko ini dapat memberikan manfaat dan membantu pekerja di Kabupaten Tangerang. Kami berharap semua pihak bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik,” harapnya.
Sejak dibuka, posko pengaduan telah menerima satu laporan yang akan segera ditindaklanjuti oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan. Selain itu, hasil monitoring menunjukkan bahwa delapan perusahaan telah memberikan komitmen untuk membayar THR sesuai ketentuan.
Intan juga mengimbau agar seluruh perusahaan mematuhi kebijakan pemerintah mengenai pembayaran THR, agar tidak ada pekerja yang merasa dirugikan. Pemerintah Kabupaten Tangerang siap memfasilitasi dialog antara perusahaan dan pekerja untuk menemukan solusi terbaik.
“Jika ada pelanggaran, kami akan melakukan pembinaan, bahkan pencabutan izin industri jika perlu. Namun, kami berharap hal tersebut tidak terjadi,” tegasnya. **SA’AD…