Diduga Markup Anggaran, Aktivis Ancam Sengketakan Pemdes Pasir Gintung Jayanti ke KIP Banten

Ilustrasi markup anggaran dana desa (Foto: NATADEMOKRASI.com).

NATADEMOKRASI.com – Polemik transparansi anggaran dana desa Pasir Gintung akan berlanjut gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Banten, sebelumnya Aktivis Pemuda Jayanti Bahtiar Rifai sudah mengirimkan surat keberatan kepada Kepala Desa selaku pengguna kuasa anggaran.

Gugatan ini lantaran tidak adanya respon alias bungkamnya pejabat Desa Pasir Gintung saat dimintai keterbukaan informasi publik terkait anggaran Desa.

“Gugatan, akan saya layangkan kepada KIP Provinsi Banten perihal permintaan salinan Laporan penggunaan anggaran Desa Pasir Gintung secara terlulis” ungkap Bahtiar Rifai kepada awak media. Jum’at (5/7/2024)

Lanjut Bahtiar, Pemerintah Desa Gintung tidak merespon dengan baik, ini yang membuat saya makin curiga, diduga adanya dugaan markup atau penyalahgunaan anggaran Dana Desa.

“Setiap program seharusnya terbuka, dan bisa di rasakan manfaatnya untuk masyarakat Desa, dan bersekala prioritas” sambung Bahtiar.

Sesuai UU nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik, dari surat Keberatan tanggal 14 Juni, selang waktu 30 hari. Dirinya akan langsung sengketakan ke KIP Banten.

“Sebagai pemahaman, bahwa informasi yang saya pinta kepada Desa Gintung bukan informasi rahasia negara dan informasi itu hak warga, sesuai Undang-undang.”

Ia berharap, “Ini bagian dari kontrol sosial kepada pemerintah Desa, dan Camat Jayanti harus turun mengarahkannya, karena kepala Desa Gintung sebelumnya tersandung Korupsi Dana Desa,” tutupnya.