JAKARTA, NATADEMOKRASI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT BCA Multi Finance.
Pencabutan izin usaha ini sehubungan dengan penggabungan usaha PT BCA Multi Finance ke dalam PT BCA Finance.
Keputusan pencabutan ini tertuang dalam Surat Keputusan KEP-65/D.06/2024 tanggal 31 Desember 2024.
Plh. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan OJK Winter Marbun menyatakan pencabutan ini berlaku sejak 1 September 2024.
“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 September 2024,” ujarnya dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari laman OJK, Kamis (9/1/2025).
Winter menjelaskan penggabungan usaha itu tertuang dalam Akta Penggabungan Nomor 135 tanggal 15 Agustus 2024.
Akta tersebut dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
Selain itu, akta tersebut telah memperoleh bukti pencatatan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.09-0246695 tanggal 1 September 2024.
Winter mengatakan PT BCA Finance selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan PT BCA Multi Finance sebagai akibat dari penggabungan.
Termasuk kegiatan usaha, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya, dalam cakupan yang paling luas. **ANJLA FOSTER SIANTURI…