Breakingnews… Pasca Kades Wanakerta Ditahan di Rutan Jambe, Giliran Anaknya Ditahan Polda Banten 

BANTEN, NATADEMOKRASI.COM — MS (36) Mantan Kades Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Priode 2013 – 2019 Kabupaten Tangerang ditahan Polda Banten setelah kades Wanakerta di jebloskan ke rutan Jambe, 11 Februari 2025 lalu.

MS yang merupakan Daftar Pencarian Orang ( DPO) Polda Banten ditahan pada Kamis pagi saat waktu subuh (27/2/2025).

Kasubdit Harda Dirkrimum Polda Banten membenarkan jika anggotanya telah menahan MS yang merupakan Daftar Pencarian Orang ( DPO) Polda Banten, menurutnya MS saat ini telah diamankan penyidik pada hari ini (red) kamis (27/2/2025).

” Polda Banten menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama MS pada Selasa (30/7/2024)lalu.”tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, menurut pengumuman DPO yang dirilis Polda Banten, Solichin menjadi buronan terkait penyidikan kasus surat palsu.

Dalam reles DPO bernomor DPO/43/VII/2024 Direskrimum yang diumumkan Polda Banten, MS dikenakan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP

Dari informasi yang bersumber dari Polda Banten, kasus yang menjerat MS tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/SPKTII.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN. Laporan polisi itu dibuat tertanggal 02 Februari 2024 lalu. Pelapornya, atas nama Kusnadi bin Encum.

Menurut keterangan korban, kasus pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik itu berawal pada 31 Juli 2018 lalu di Desa Sindang Asih. Ada tiga pelaku yang dilaporkan korban. Ketiganya, Mohammad Solichin, Amsinah dan Saepul Kahfi Ahmad Diroji.

Pelaku MS dan SKAD diketahui merupakan kakak adik. Keduanya merupakan anak LTS Kades Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, Keduanya kini telah ditetapkan sebagai DPO Polda Banten.

Modus kejahatan yang dilakukan ketiga tersangka tersebut yakni dengan telah membeli bidang tanah dari penjual bernama Sarpiah berdasarkan AJB Nomor: 547/SDJ/2018 tertanggal tanggal 31 Juli 2018.

Dari hasil penyidikan, Sarpiah merupakan selaku penjual fiktif. Sebab, yang bersangkutan telah menyatakan tidak mengenali dan tidak pernah menandatangani atau cap jempol ataupun menerima uang terkait penerbitan AJB. Sarpiah juga menegaskan kalau dirinya tidak memiliki bidang tanah selain dari rumah yang ditempatinya saat ini.**SA’AD…