KOTA SERANG, NATADEMOKRASI.COM – Kejaksaan Tinggi Banten telah menghentikan perkara kasus Muhyani (58) seorang petani asal Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Desa Walantaka, Kota Serang yang membela diri saat melawan maling dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Serang Kota.
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dikeluarkan Kejari Serang usai dilakukan ekspose atau gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Banten, Jumat (15/12/2023).
Ekspose kasus Muhyani dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penanging Meakapedua, SH. MH. Hadir juga Kajari Serang Yusfidly, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang.
“Hasil ekspose semua sepakat, bahwa perkara kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi “pembelaan terpaksa karena ada serangan atau ancaman serangan terhadap diri Pak Muhyani dari pelaku saat kepergok mencuri kambingnya,” kata Kajati Banten Didik Farkhan.
Didik mengungkapkan, Pasal 49 Ayat (1) KUHP menyebutkan barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.
“Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain,” jelasnya.
Lebih lanjut Kajati Banten mengatakan, menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.
Seperti diketahui bahwa berdasarkan Visum et Repertum No VER/PD/01/II/2023/RS.Bhayangkara tanggal 14 Maret 2023 yang memeriksa korban memberikan kesimpulan korban meninggal dunia akibat pendarahan, dan dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan Saksi AS (Terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama 1 (satu) tahun penjara) untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh Saksi AS, korban meninggal di area persawahan.
Dari hasil ekspose terungkap, bahwa dari hasil Visum et Repertum dapat diperoleh kesimpulan bahwa korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan Terdakwa yang menusukkan gunting ke bagian dada korban, akan tetapi korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan, sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan Terdakwa.
Selanjutnya, dari berkas perkara diperoleh fakta, Terdakwa melakukan perlawanan terhadap korban dengan menggunakan alat berupa gunting, dikarenakan Terdakwa merasa terancam dengan korban yang membawa sebilah golok, dimana pada saat kejadian korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh Terdakwa.
“Jadi pada hari ini Kajari Serang telah mengeluarkan SKPP karena berdasarkan kesimpulan pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar telah dilakukan oleh Terdakwa Muhyani, jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum LBH BALADIKA optimis bahwa kliennya akan divonis bebas karena terpaksa membela diri (Noodweer) saat melawan maling.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum LBH BALADIKA Dkk, Syeh Hendrawan, S.H. saat dihubungi dellik.id melalui telepon, Rabu (13/12/2023).
Ia mengatakan, bahwa usai permohonan penangguhan penahanan secara administrasi yang diajukan olehnya kepada Kejari Serang dikabulkan. Kedepan, pihaknya berencana akan mengajukan Restorative Justice yakni menyelesaikan tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
“Yah kita berharap pelapor dapat memaafkan dan melakukan restorative justice di Kejari Serang. Nanti kita akan ajukan dan berupaya semaksimal mungkin,” kata Syeh Hendrawan, S.H.(Ending)