MEDAN, NATADEMOKRASI.COM – GSatu unit gudang yang berada di arah garapan pasar 8 Desa manunggal Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang diduga tak kantongi ijin resmi.Selasa(16/7/2024)
Pantauan dilokasi yang masih berada di wilkum polsek labuhan polres Pelabuhan Belawan tampak berdiri sebuah gudang tanpa adanya plank nomor daftar gudang yang di dalam gudang tersebut terdapat aktifitas pengolahan minyak bekas yang di masak kembali.
Dan saat dikonfirmasi kepada pekerja tentang adanya aktifitas didalam gudang tersebut.
“pak andi lagi keluar ’bang,kalau mau konfirmasi langsung aja sama pak andi bang,kalau kami hanya pekerja saja disini,”ujar nya.
Didalam gudang tampak satu unit tangki minyak serta tungku memasak pengolahan CPO dari hasil sawit yang tidak nampak ada plank usahanya.
Diduga aktifitas gudang tersebut melakukan tindak pidana lingkungan hidup berupa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Juga diduga melanggar Pasal 98 jo Pasal 116 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).**WAN…