BANTEN, natademokrasi.com – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten melakukan pengawasan intensif terhadap kesiapan dan efektivitas Posko THR Keagamaan 2026 di wilayah Provinsi Banten. Langkah ini diambil untuk memastikan kehadiran negara dalam melindungi hak-hak pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi menyampaikan bahwa Pengawasan ini difokuskan pada kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota sebagai pelaksana teknis posko yang dibentuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Ombudsman menekankan bahwa posko bukan sekadar formalitas, melainkan harus menjadi kanal pengaduan yang responsif dan solutif bagi masyarakat.
“Pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara serta memastikan para pekerja mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku, selain itu juga memastikan agar Dinas Tenaga Kerja di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota benar-benar telah melaksanakan tugas dan fungsinya”, ujar Fadli
*Landasan Hukum dan Kewajiban Perusahaan*
Ombudsman Banten mengingatkan seluruh pengusaha untuk mematuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berdasarkan aturan tersebut dan dipertegas melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, pembayaran THR wajib dilakukan:
– Penuh dan Tidak Dicicil: THR harus dibayarkan secara tunai dan utuh.
– Tepat Waktu: Paling lambat H-7 sebelum hari raya.
– Sanksi Tegas: Perusahaan yang terlambat membayar dikenai denda 5%, sementara yang tidak membayar dapat dikenai sanksi administratif hingga pembekuan kegiatan usaha.
*Fokus Pengawasan Ombudsman*
Dalam pemantauan ini, Ombudsman Banten menggunakan instrumen khusus yang mencakup beberapa aspek krusial:
1. Kanal Pengaduan: Memastikan tersedianya posko fisik/meja layanan khusus untuk konsultasi dan pengaduan THR Keagamaan, petugas khusus (SDM), serta fasilitas yang aksesibel bagi kelompok disabilitas sesuai standar UU no. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
2. Tindak Lanjut Laporan: Mengawasi sejauh mana Disnaker menerbitkan produk pengawasan seperti Nota Pemeriksaan I & II hingga Rekomendasi Sanksi Administratif.
3. Konsistensi Data: Memantau penanganan terhadap perusahaan yang memiliki rekam jejak pelanggaran pembayaran THR pada tahun 2023 s.d 2025 agar tidak terjadi pelanggaran berulang.
*Harapan dan Imbauan*
“Kami berharap perusahaan memiliki kesadaran tinggi untuk menunaikan kewajibannya sebagai bentuk penghargaan atas kinerja karyawan. Di sisi lain, kami meminta Disnaker tidak ragu untuk menindak tegas aduan yang masuk,” tegas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten.
Masyarakat atau pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR dapat melapor langsung melalui website http://poskothr.kemenaker.go.id atau Posko THR di Disnaker setempat. dan jika ditemukan dugaan maladministrasi dalam pelayanan posko tersebut, maka dapat menghubungi kanal pengaduan resmi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten melalui email pengaduan.banten@ombudsman.go.id atau WhatsApp 08111273737. **ANJLA FOSTER/FAN…

