TANGERANG, NATADEMOKRASI.COM – Benteng Rakyat Tangerang (BENTANG) menggelar forum urun rembuk bersama Serikat Pedagang Pasar Tangerang (Seppta) dan elemen masyarakat di The Family Cafe, Sukamulya Kabupaten Tangerang, guna membahas polemik keberadaan pasar modern yang dinilai berpotensi menggerus eksistensi pasar tradisional. Rabu, (11/2/2026).
Dalam forum tersebut, BENTANG secara terbuka mempertanyakan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terkait penataan dan perizinan pasar modern di wilayah tersebut.
Forum yang berlangsung dinamis itu dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Komisi II Yakub, perwakilan pedagang Pasar Sentiong, PKL, tokoh masyarakat, serta aktivis lokal.
Mayoritas peserta menyuarakan kekhawatiran atas dampak ekonomi yang dapat ditimbulkan jika pasar modern beroperasi tanpa regulasi yang berpihak kepada pedagang kecil.
Dalam diskusi, Yakub Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Komisi II menerima keluhan dan aspirasi para pedagang dan PKL Pasar Sentiong, mereka mendesak perlindungan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada nasib pedagang kecil yang sudah puluhan tahun.
“Saya bersama anggota (dewan) yang lain sudah berkali-kali melakukan sidak, mendesak perbaikan fasilitas yang menjadi keluhan bapak ibu kepada Perumda Pasar. Untuk selanjutnya persoalan pendirian pasar modern kita berjuang bersama untuk mempertahankan pedagang pasar tradisional,” ujarnya.
Sambung Yakub, pihaknya akan mengadakan kembali pertemuan (diskusi publik) dengan menghadirkan instansi terkait. “Saya ajak kembali (para pedagang-red) di pertemuan berikutnya. Kita akan mengundang dalam pertemuan seperti ini,” tegasnya.
Sementara, Ketua umum BENTANG Ari Sudrajat, menyampaikan bahwa revitalisasi pasar tidak boleh dimaknai sebagai komersialisasi yang justru mengancam pelaku usaha mikro.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan setiap kebijakan pembangunan tetap berlandaskan prinsip keadilan ekonomi dan perlindungan terhadap pasar rakyat.
“Revitalisasi seharusnya memperkuat pedagang kecil, bukan membuka ruang persaingan yang tidak seimbang. Kami mempertanyakan arah kebijakan ini, apakah benar untuk kesejahteraan rakyat atau justru menguntungkan pemodal besar,” tegas Ari.
Dalam diskusi, BENTANG juga menyinggung pentingnya transparansi proses perizinan, kesesuaian zonasi, serta kajian dampak sosial dan ekonomi terhadap pedagang eksisting.
Mereka menilai pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur keseimbangan antara pasar modern dan pasar tradisional sebagaimana diamanatkan dalam regulasi perdagangan dan penataan pasar.
Sejumlah pedagang mengaku telah merasakan penurunan omzet bahkan gulung tikar sejak kebijakan penataan pasar yang terkesan ugal-ugalan tanpa memikirkan dampak sosial dan ekonomi. Ditambah isu pendirian pasar modern mencuat yang mengancam tersingkinya mereka di pasar tersebut.
“Kami sudah puluhan tahun berjualan disini (Pasar Sentiong-red) dan tidak menolak pembangunan, tapi jangan sampai kami yang sudah lama berdagang di sini menjadi korban kebijakan ugal-ugalan,” ujar Saprudin Pedagang Kelapa kepada awak media.
Sebagai tindak lanjut, forum urun rembuk menghasilkan beberapa poin rekomendasi, di antaranya permintaan audiensi resmi dengan Pemkab Tangerang, evaluasi perizinan pasar modern, serta komitmen tertulis perlindungan terhadap pedagang kecil.
BENTANG menegaskan akan terus mengawal isu tersebut hingga ada kepastian kebijakan yang berpihak pada keberlangsungan pasar rakyat di Sentiong Balaraja.
Mereka berharap pemerintah daerah membuka ruang dialog yang transparan demi mencegah konflik sosial dan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat setempat. **J.Sianturi/Ari…

