TANGERANG, NATADEMOKRASI.COM – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) gugat Pemkot Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan beserta pihak ketiganya yaitu CV. Jaya Mandiri Persada sebagai pelaksana kegiatan dilapangan dengan dugaan tidak profesional dalam pengawasan kinerja dilapangan sehingga mengakibatkan kehilangan nyawa tiga buruh kuli saat bekerja.
Pendaftaran persidangan gugatan yang bernomor: 307/Pdt.G/2024/PN Tng yang dikeluarkan dari Pengadilan Negeri Tangerang dengan Penggugat dari YLPK PERARI akan memperjuangkan hak keluarga dari para almarhum pekerja yang mendapatkan musibah saat berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan pemasangan turap batu kali di kampung Kebon Kelapa RT. 20/04 Kelurahan Pasir Jaya Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang, 27 Oktober 2023 lalu.
” Sebelumnya, YLPK PERARI sebagai penerima kuasa atas para keluarga korban kecelakaan kerja menggugat Pemkot Tangerang pada dinas terkait dan CV. Jaya Mandiri Persada,” tegas Hefi Irawan SH selaku ketum YLPK PERARI, Senin, 25 Maret 2024.
”YLPK PERARI siap melayani dan membantu para keluarga korban pekerja asal Brebes Jawa Tengah ini yang bekerja di Tangerang, Banten, InsyaAllah mereka akan mendapatkan Hak nya sesuai perundangan-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, tercinta ini,” ujar Hefi.
Sedianya, pasca kejadian kecelakaan kerja yang dialami tiga buruh kuli bangunan saat pengerjaan pemasangan turap batu kali di kampung Kebon Kelapa RT. 20/04 Kelurahan Pasir Jaya Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang, 27 Oktober 2023 lalu, kini para keluarga korban memberikan kuasa hukumnya kepada YLPK PERARI untuk bisa mendapatkan keadilan yang terbaik untuk mereka.
Bahwa Berdasarkan Pasal 46 Ayat 1 huruf ( c ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan “(1) Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh : c). lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
Bahwa Berdasarkan Buku-II MARI edisi 2007 Tentang Pedoman tehnis administrasi dan tehnis peradilan perdata umum dan perdata khusus halaman 53 Huruf (F) Poin (d) tentang kuasa/wakil yang menyebutkan 1) “yang dapat bertindak sebagai kuasa/wakil dari Penggugat/Tergugat atau Pemohon di Pengadilan sebagaimana tertuang dalam huruf (d) “Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum”, (Penggugat adalah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang sudah berbadan hukum Yayasan sebagaimana dimaksud Buku II MARI Edisi 2007 tersebut). (Red)