BOGOR, NATADEMOKRASI.COM – Setelah beberapa kali pertemuan yang menegangkan antara kedua pihak yaitu konsumen dan Developer di Cluster Virginia Pine Kawasan OCBD Cibuluh Bogor Utara Provinsi Jawa Barat akhirnya menempuh jalur hukum mediasi damai di Pengadilan Negri Bogor, 18 Januari 2024.
Ketua Umum YLPK PERARI, Efi Irawan SH yang di wakili M. Suhanda SH selaku ketua DPC Bogor Raya menjelaskan bahwa pihak konsumen sebagai klien kuasa hukumnya merasa dirugikan oleh pihak developer untuk unit rumah yang mereka beli di kawasan Cibuluh OCBD Bogor sehingga digugat secara Teregister dengan nomor Perkara134/Pdt.G/2023/PN Bgr untuk mendapatkan solusi hukumnya.
“Alhamdulillah… awal tahun baru 2024 ini YLPK DPC Bogor Jawa Barat sudah menyelesaikan tugas dari pimpinan pusat dengan Supremasi Hukum sesuai aturan, terimakasih pada Pengadilan Negri Bogor,” ujar M. Suhanda
Senada juga disampaikan Rizky Taopik Rachman selaku ketua YLPK PERARI DPD Jawa Barat bahwa perkara Perbuatan Melawan Hukum yang didampinginya ini bersama tim kuasa sudah melalui proses panjang yang alot di awalnya.
Namun kegigihan dan kekompakan tim Lawyer dari YLPK PERARI teruji solid dengan membuahkan hasil mediasi damai antara klien konsumennya pada developer sebagai tergugat mereka.
“Awalnya, Saiful Hidayat (konsumen) mengadukan permasalahan kepada ylpk dalam pembelian 2 unit rumah yang proses pembangunannya tidak tepat waktu dan merasa kecewa dengan kualitas bangunan yang tidak sesuai spesifikasi. Alhamdulillah sukses dengan jalur mediasi damai,” tukasnya. (Ending)